Skip to main content

Kesehatan Lingkungan Kerja di SUPERINDO Jembatan Merah, Bogor

Hello,guys!
Balik lagi sama gue Fathira Ayuni Zalma dari Teknik & Manajemen Lingkungan Institut Pertanian Bogor angkatan 54. yup! udah 5 semester gue menimba ilmu di IPB. Pastinya banyak ilmu yang gue dapet dan akan gue share beberapa disini. Are you curious? let's check this ouuuuutttt!!!!!

Praktikum selanjutnya yang gue lakukan di mata kuliah Sanitasi dan Toksikologi Lingkungan adalah mengetahui kesehatan lingkungan kerja di SUPERINDO Jembatan Merah, Bogor.
Kesehatan lingkungan kerja adalah cabang dari ilmu kesehatan masyarakat yang mencakup semua aspek alam dan lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia. Kesehatan lingkungan berfokus pada kealami dan penciptaan lingkungan yang memberikan keuntungan pada manusia. Sub disiplin dari kesehatan lingkungan antara lain ilmu lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja, toksikologi dan epidemiologi.

Hasil gambar untuk superindo jembatan merah
Superindo Jembatan Merah

Kesehatan Lingkungan Kerja Superindo Jembatan Merah yang berlokasi di Jalan Veteran No. 31 Panaragan, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16125. Dalam Superindo ditemukan 18 pekerja, suhu 31oC, kebisingan 46,7 dB, intensitas debu sedikit, fasilitas dapur dan ruang belanja, aliran air lancar dan menggunakan air PDAM. Luar Superindo ditemukan 4 pekerja, kebisingan 55,6 dB, intensitas debu tinggi, fasilitas tempat parker, pos satpam, TPS, gudang, toilet, mushola, kantor layanan parkir. Kebersihan toilet bersih, aliran air lancar dan menggunakan air PDAM, dan limbah dialirkan ke sungai cidepit yang kemudian bermuara ke sungai semplak. Kebisingan di dalam ruangan 46,7 dB sedangkan di luar ruangan 55,6 dB (masih di bawah baku mutu Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan untuk Perkantoran dan Perdagangan yaitu 65 dB). Suhu di dalam Superindo sebesar 31oC sedangkan di luar
Superindo 32oC. Pencahayaan di dalam Superindo sebesar 120 lux dan di luar Superindo sebesar 14019 lux (dalam Superindo masih di bawah baku mutu SNI 03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Alami Pada Bangunan Gedung untuk Pasar Swalayan yaitu 500 lux).

Dari praktikum tersebut, gue bisa menyimpulkan bahwa pengelolaan sanitasi yang dilakukan di dalam Superindo telah baik dan sesuai dengan peraturan, tetapi untuk kawasan di luar Superindo masih perlu adanya perbaikan seperti sampah dan saluran air (got) karena berbatasan langsung dengan kali dan warung makan masyarakat sekitar. Bangunan superindo tidak sesuai dengan aspek bangunan yang tidak diperbolehkan dibangun di bantaran sungai.

Sekian my laboratory experience-nya. Semoga bermanfaat. sukseess!!

Bogor, 23 Agustus 2019
Fathira Ayuni Zalma

Comments

Popular posts from this blog

BIOINDICATOR (PLANKTON)

Hello,guys! Balik lagi sama gue Fathira Ayuni Zalma dari Teknik & Manajemen Lingkungan Institut Pertanian Bogor angkatan 54. yup! udah 4 semester gue menimba ilmu di IPB. Pastinya banyak ilmu yang gue dapet dan akan gue share beberapa disini. Are you curious? let's check this ouuuuutttt!!!!! Praktikum selanjutnya yang gue lakukan di mata kuliah Ekologi Hewan adalah mengetahui organisme air dan peranannya sebagai bioindikator. Sebelumnya, apasih Bioindikator? Bioindikator adalah organisme yang memiliki sensitifitas terhadap perubahan lingkungan sehingga dapat digunakan sebagai tanda terjadinya perubahan tersebut. Salah satu bioindikator tersebut adalah plankton. Plankton adalah semua kumpulan organisme baik hewan maupun tumbuhan. Zooplankton adalah plankton yang bersifat hewani dengan bentuk keanekaragaman. Zooplankton terdiri dari bermacam larva dan bentuk dewasa yang memiliki hampir seluruh filum hewan. Jenis ini memiliki penyebaran yang luas dan beberapa jenis terse...

Kesehatan Lingkungan Kerja di Perumahan

Hello,guys! Balik lagi sama gue Fathira Ayuni Zalma dari Teknik & Manajemen Lingkungan Institut Pertanian Bogor angkatan 54. yup! udah 5 semester gue menimba ilmu di IPB. Pastinya banyak ilmu yang gue dapet dan akan gue share beberapa disini. Are you curious? let's check this ouuuuutttt!!!!! Praktikum selanjutnya yang gue lakukan di mata kuliah Sanitasi dan Toksikologi Lingkungan adalah mengetahui kesehatan lingkungan kerja di perumahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014, Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. Regulasi Sanitasi Perumahan ialah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 829/MENKES/SK/VII/1999 Tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan. Perumahan adalah sekelompok rumah atau bangunan lainnya yang dibangun bersamaan sebagai sebuah pengembangan tunggal. Peru...